Diantara kasus yang berhasil di ungkap adalah penemuan jasad balita bernama Raden Darma Wijaya (3), yang di temukan warga di persawahan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur.
“Dari ungkap kasus pembunuhan balita dengan luka sayatan di leher dapat kita kembangkan bahwa para pelaku juga membuat dan mengedarkan uang palsu yang sudah mencapai nominal Rp. 615 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan data, indeks perbandingan gangguan Kamtibmas di Kabupaten Demak mengalami kenaikan 2,8 % di banding tahun lalu.
“Gangguan Kamtibmas dan kejahatan di tahun 2021 meningkat. Dari 246 jumlah gangguan Kamtibmas di tahun 2020, menjadi 253 di tahun ini. Sedangkan kejahatan konvensional juga mengalami kenaikan dari 230 kasus menjadi 235 kasus,” terangnya.
Dikatakannya, Polres Demak menangani 166 laporan kasus kriminal selama tahun 2021, dan berhasil menyelesaikan 134 kasus.












