Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Rupanya rencana orang tuanya tidak diterima oleh Deden, dan meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 milir jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.
Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.
Saat sidang yang di gelar di PN Bandung, Selasa (19/1/2021), terlihat Koswara tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imasa dan Hamidah saat memasuki ruang persidangan.
Koswara bercerita saat mengutarakan niatnya untuk menjual tanah warisan milik orangtuanya, ia mendapat perlakuan tak sopan dari Deden.