Sementara itu, Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi yang turut menemui Koswara bermaksud membantu mediasi agar kedua belah pihak berdamai.
Dalam kasus ini, Koswara menjadi pihak yang tergugat bersama Imas (anak pertama) dan Hamidah (anak kelima). Sedangkan yang menggugat adalah Deden (anak kedua) dan Nining istrinya, Masitoh sebagai kuasa hukum (anak ketiga).
Dedi Mulyadi meminta para penggugat untuk mengurungkan kasus sebagai bentuk penghormatan terhadap orang tua yang sudah renta. Ia sendiri mengaku akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
“Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing,” tutur mantan Bupati Purwakarta ini.
Meninggal dunia
Masitoh adalah kuasa hukum Deden anak kedua Koswara. Masitoh mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya. Namun Tuhan mentakdirkan Masitoh meninggal sehari sebelum sidang.