BANDUNG, BEDAnews.com – Sebanyak 40 advokat siap membela Koswara, pria 85 tahun yang digugat anak kandungnya sendiri hingga Rp 3 miliar. Anak Koswara tega menggugat ayahnya perkara tanah warisan.
Salah seorang kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, mengatakan saat ini proses pengadilan belum memasuki pokok perkara, majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.
“Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya,” katanya.
Menurut Bobby Herlambang secara perkara, gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.
“Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat,” jelas dia.