“Kami menyadari bahwa praktik mafia tanah telah merugikan masyarakat, melemahkan kepastian hukum dan menghambat pembangunan. Penghargaan ini kami dedikasikan bagi seluruh jajaran yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan untuk masyarakat yang telah mendukung komitmen ini,” tandasnya.
Tidak hanya Kakanwil, penghargaan juga diberikan kepada jajaran BPN yang turut berperan aktif dalam penanganan kasus ini, di antaranya Bangkit Haulian Dongoran, S.SiT., M.M., selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, Yudi Hermawan, S.S.T., M.H., QRMP, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Reza Dwiagustin, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.













