Dalam kajiannya, KH. Nur Halim Lc, M.Si, mengawali pembahasan tentang apa itu hadas. Yang mana hadas merupakan saiun maknawi, yaitu sesuatu yang tidak bisa tampak atau kasat mata. Hadas dibagi menjadi dua, hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil merupakan sesuatu yang mewajibkan wudhu sementara hadas besar sesuatu yang mewajibkan mandi.
”Kami awali pembahasan dengan orang yang sedang berhadas besar. Hadas ini disebabkan dua hal, yaitu keluarnya air sperma dan berhubungan suami istri. Orang yang melakukan dua hal ini sebelum mandi besar, maka statusnya adalah orang yang berhadas,” katanya.
KH. Nur Halim melanjutkan, pembahasan dengan kitab fikih Fatkhul Qorib, tentang larangan-larangan bagi yang berhadas besar. Setelah membahas tentang penyebab dan larangan bagi yang berhadas besar, dilanjutkan dengan pembahasan tentang penyebab hadas kecil dan larangan-larangannya.