PEKANBARU, BEDAnews.com
Kajati Riau, Setia Untung Arimuladi, SH, M.Hum, Kamis (26/3/15) bertempat di Gedung DPC PROJO (Pro-Jokowi) Pekanbaru, Jl. Durian No. 35 B Pekanbaru memberikan pencerahan pada acara Dialog Publik Anti Narkoba dengan tema “Upaya Pencegahan Narkoba dan Upaya Permasalahannya” yang diprakarsai oleh Dewan Pimpinan Rayon Perguruan Tinggi Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau.
Hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber selain Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Setia Untung Arimuladi, SH, M.Hum, perwakilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau AKBP. Januar Manurung, dan Sugeng Pranoto selaku Anggota Komisi E DPRD Provinsi Riau, dengan jumlah peserta ± 50 (lima puluh) orang, yang terdiri dari Mahasiswa Universitas Riau, Relawan DPC PROJO (Pro Jokowi) Pekanbaru, serta beberapa orang perwakilan dari Siswa-Siswi SMA di Kota Pekanbaru.
Kajati dalam pemaparan menyampaikan, saat ini kondisi peredaran Nakotika di Provinsi Riau sudah pada level membahayakan dengan semakin meningkatnya perkara Tindak Pidana Norkotika yang di tangani oleh Kejaksaan Se–wilayah Riau sesuai rekapitulasi data penanganan perkara untuk tahun 2013 sebanyak 573 (lima ratus tujuh puluh tiga) perkara, tahun 2014 sebanyak 588 (lima ratus delapan puluh delapan) perkara, tahun 2015 (Januari-Februari) sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) perkara.
Posisi Riau yang berada di pesisir berhadapan langsung dengan jalur internasional di Selat Malaka, sehingga menjadi titik masuk yang strategis bagi mafia Narkoba untuk mengedarkan Narkoba dengan memanfaatkan kelemahan aparat. Dari beberapa perkara yang ditangani Kejaksaan, Narkoba masuk melalui pelabuhan Dumai, Bengkalis dan Selat Panjang, sedangkan yang masuk melalui pelabuhan tidak resmi sehingga tidak dapat terdeteksi.
Melihat situasi dan kondisi tersebut tentunya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba tidak hanya mengandalkan upaya penegakan hukum (represif) semata, akan tetapi harus di imbangi dengan upaya pencegahan (preventif) dan pemberian hukuman pidana penjara bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba bukanlah merupakan solusi satu-satunya, oleh karena itu kegiatan pencegahan seperti yang dilakukan hari ini sebagaimana Pasal 104 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika berbunyi “Masyarakat mempunyai kesempatan yang selua-luasnya untuk berperan serat membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelapa Narkotika dan prosekutor Narkotika” misalnya peran GRANAT untuk mengajak masyarakat anti terhadap Narkotika.
Kejaksaan Tinggi Riau saat ini terus berupaya mengoptimalkan kegiatan melalui program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan akan bahaya Narkoba kepada masyarakat. Kejaksaan Tinggi Riau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran Narkotika terutama dikalangan Pelajar dan Mahasiswa dan anggota masyarakat lainnya.
Saat diwawancara Wartawan, Kajati memberi apresiasi dan dukungan (suport) kepada Dewan Pimpinan Rayon Perguruan Tinggi Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau yang telah menyelenggarakan acara Dialog Publik Anti Narkoba tersebut, diharapkan kegiatan pencegahan yang dilakukan sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 104 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu “Masyarakat mempunyai kesempatan yang selua-luasnya untuk berperan serat membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelapa Narkotika dan prosekutor Narkotika”, tak terlepas dalam hal ini dukungan dari GRANAT untuk mengajak masyarakat anti terhadap narkotika.
Kajati menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Provinsi Riau untuk memerangi Narkoba dengan mengatakan “Bukan tugas aparat hukum saja, akan tetapi tugas kita semua, orang tua, guru, pendidik, pemimpin agama, organisasi kemasyarakatan, jajaran pemerintah di daerah, serta aparat penegak hukum”. Mari kita tingkatkan kepedulian untuk memerangi Narkoba.
“Pihaknya berharap, dengan hadirnya sebagai Narasumber selain dapat menambah wawasan dan pengetahuan para peserta yang hadir tentang bahaya penggunaan narkotika khususnya bagi para Pelajar dan Mahasiswa di Provinsi Riau, juga dalam rangka kegiatan penerangan hukum untuk meningkatkan citra Kejaksaan dan program “ Kenali Hukum Jauhkan Hukuman” sebagai wujud “Jaksa Sahabat Masyarakat”,” pungkasnyaa. (MR/Hms)