PALEMBANG || Bedanews.com – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali mengingatkan masyarakat terkait ketentuan perjalanan menggunakan kereta api, khususnya tiket untuk anak-anak, agar perjalanan ini menjadi pengalaman yang menyenangkan dan nyaman serta sebagai komitmen perusahaan dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
Melalui keterangannya, Selasa (6/8), Manager Humas PT. KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan bahwa, anak-anak yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib memiliki tiket, dengan ketentuan usia dan identitas yang harus diperhatikan sejak tahap pemesanan.
“Anak-anak berusia di atas 3 tahun wajib memiliki tiket dan tempat duduk sendiri. Sedangkan anak usia di bawah 3 tahun tidak dikenakan biaya tarif tiket dan dapat melakukan perjalanan dengan tiket infant, harus didampingi orang dewasa dan tidak memiliki tempat duduk sendiri, namun apabila ingin memiliki tempat duduk sendiri, penumpang anak-anak dibawah 3 tahun harus membeli tiket sesuai aturan.Pemesanan tiket infant dapat diperoleh melalui aplikasi Acces By KAI maupun langsung di loket pada hari keberangkatan,” ujar Aida.










