“Masyarakat dapat memanfaatkan aset negara yang dikelola KAI melalui perjanjian kerja sama atau persewaan. Karena pengguna lahan ini tidak bersedia melakukan perpanjangan kontrak sejak 2015, maka penertiban harus kami lakukan,” jelas Muhib.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, Tim Penjagaan Aset Daop 3 Cirebon telah memberikan pemberitahuan kepada para penghuni mengenai kewajiban mereka.
Tahapan peringatan diberikan mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Jika penghuni tetap tidak menunjukkan itikad baik, mereka diminta mengosongkan lahan secara sukarela. Bila tetap tidak mengindahkan, barulah penertiban dilakukan secara paksa.
“Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar masyarakat menyadari kewajibannya. Namun bila tetap tidak kooperatif, penertiban terpaksa kami lakukan,” ujar Muhib.












