Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari data yang ada di wilayah Daop 2 Bandung
Tahun 2025 (1 Januari – 9 Februari 2025)
– Kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak) terjadi 3 kali
– Orang menemper KA di jalur rel terjadi 5 kali
Tahun 2024
-Kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak) terjadi 18 kali
– Orang menemper KA di jalur rel terjadi 50 kali
Rangga menambahkan bahwa KAI Daop 2 juga terus melakukan sosialisasi dan patroli di area rawan pelanggaran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya di jalur rel.