“Pejabat penerangan harus selalu _update_ informasi di media massa maupun media sosial, baik di tataran nasional maupun dalam lingkup TNI, serta berani menyampaikan informasi kepada media sesuai kapasitas dan mekanisme kewenangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kadispenad menekankan tentang pentingnya meningkatkan kemampuan personel penerangan melalui pendidikan dan latihan, termasuk penguasaan analisis jaringan media sosial atau Social Network Analysis (SNA) guna mengevaluasi efektivitas publikasi yang telah berjalan.
Dalam rangka menjaga bahkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap TNI, khususnya Angkatan Darat, Kadispenad mendorong satuan penerangan, untuk terus berinovasi dalam pembuatan konten publikasinya agar mampu menjangkau khalayak lebih luas lagi di berbagai _platform_ media.













