Disebutkan pula, pada huruf (d), dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar UMK, pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau serikat pekerja di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
Hal inilah yang dipermasalahkan buruh, disebutkannya perundingan bipartit itu tak menguntungkan buruh, karena memberi ruang kepada pengusaha untuk membayar upah rendah.@HERZ












