Urusan terkait penangguhan penerapan UMK dalam SK Gubernur dipermasalahkan sebagian pihak, terkait hal tersebut Ade menyebutkan, Pihaknya telah menyiapkan draft mekanisme untuk penangguhan upah tersebut. Ade juga mengingatkan semakin mendesaknya waktu, perlu langkah dan antisipasi yang cepat untuk mengatasi persoalan ini.
Untuk hal ini, Ia meminta kearifan semua pihak untuk menyikapi persoalan UMK ini. Kalaupun harus dilakukan langkah hukum, lanjut dia, memerlukan waktu yang lebih panjang lagi. Sementara waktu realisasi dari SK Gubernur ini, menurut dia, sudah semakin mendesak.
Diktum 7 (d) yang dipersoalkan kalangan buruh mempersoalkan, menyebutkan, dalam hal pengusaha tidak mampu membayar UMK, dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Jawa Barat, paling lambat Desember 2019.












