Lebih lanjut ia menuturkan, apabila ada Perusahaan yang tetap membutuhkan Pekerjanya untuk bekerja pada hari tersebut, maka diwajibkan untuk diberikan Upah Lembur sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Jo Peraturan Pemerintah Nomor Nomor: 35 Tahun 2021, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), (2), Pasal 31 ayat (1), (2) dan (3) butir (a) dan (b), Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1). (2) dan (3) dan agar mendahulukan Kesempatan kepada Pekerja / Buruh untuk menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Pilkades serentak.
“Dan tidak ada alasan apa pun bagi perusahaan untuk menghalangi atau merintangi pekerjanya,” pungkas Rukmana. ***