Pilkades serentak ini, ia menjelaskan, merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung, dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 19 (COVID 19).
Untuk Pemilihan Pilkades Serentak, Rukmana mengemukakan, dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021, yang merupakan Hari Libur Nasional sesuai dengan SKB 3 (tiga) Nomor : 712 Tahun 2021, Nomor: Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor: 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.