• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, November 28, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kadisdik Kabupaten Sukabumi : Kita ingin proses PPDB berjalan Kondusif, Objektif, Transparan Dan Akuntabel. » Halaman 2

Kadisdik Kabupaten Sukabumi : Kita ingin proses PPDB berjalan Kondusif, Objektif, Transparan Dan Akuntabel.

Avhes by Avhes
28 Mei 2024
in Tak Berkategori
0
KADISDIK Kabupaten Sukabumi Eka Nandang

KADISDIK Kabupaten Sukabumi Eka Nandang

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Kita ingin proses PPDB di sekolah-sekolah, mulai dari TK, SD dan SMP berjalan kondusif, objektif transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Karenanya, lanjut Kadis Pendidikan, hal terpenting yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kebijakan dalam proses PPDB adalah konsisten menegakan aturan yang telah disepakati pada fakta integritas.

Dia memaparkan PPDB tahun ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selain itu, sebagai turunannya untuk teknis pelaksanaan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi melalui Nomor 39 tahun 2021.

BeritaTerkait

Mensos Umumkan Beasiswa PT Pos untuk Lulusan Sekolah Rakyat ke ULBI

28 November 2025
Sosialisasi program makan bergizi gratis di Wonosobo

Sosialisasi Program MBG di Wonosobo Tekankan Penguatan Edukasi Gizi untuk Masyarakat

28 November 2025

Lebih lanjut Kadis Pendidikan mengungkapkan, mengingat kondisi wilayah PPDB diselenggarakan dengan dua metode, yakni daring dan luring. Sesuai SK Kemendikbud nomor 1 tahun 2021 dan Perbup Sukabumi nomor 39 tahun 2021, ada empat jalur sistem PPDB. Yakni, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Pelaku Pembacokan Hingga Meninggal Dunia Saat Tawuran di Tangerang, Ditangkap di Tegal dan Jakarta

Next Post

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah: Masalah Narkoba, Menjadi Tanggung Jawab Semua

Related Posts

Ragam

Mensos Umumkan Beasiswa PT Pos untuk Lulusan Sekolah Rakyat ke ULBI

28 November 2025
Sosialisasi program makan bergizi gratis di Wonosobo
News

Sosialisasi Program MBG di Wonosobo Tekankan Penguatan Edukasi Gizi untuk Masyarakat

28 November 2025
TNI-POLRI

Panglima TNI dan Kapolri Lantik 1.621 Prabhatar di Akmil Magelang

28 November 2025
TNI-POLRI

Banjir Rendam Permukiman di Pidie, TNI Bantu Evakuasi dan Distribusi Logistik

28 November 2025
TNI-POLRI

TNI Gerak Cepat di Aceh: Evakuasi, Bantuan Logistik, dan Posko Kesehatan Dimaksimalkan

28 November 2025
Headline

Prof.A.Rusdiana, Awarding Literasi: Awal dari Gerakan Baru

28 November 2025
Next Post

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah: Masalah Narkoba, Menjadi Tanggung Jawab Semua

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021