“Kita ingin proses PPDB di sekolah-sekolah, mulai dari TK, SD dan SMP berjalan kondusif, objektif transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Karenanya, lanjut Kadis Pendidikan, hal terpenting yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kebijakan dalam proses PPDB adalah konsisten menegakan aturan yang telah disepakati pada fakta integritas.
Dia memaparkan PPDB tahun ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Selain itu, sebagai turunannya untuk teknis pelaksanaan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi melalui Nomor 39 tahun 2021.
Lebih lanjut Kadis Pendidikan mengungkapkan, mengingat kondisi wilayah PPDB diselenggarakan dengan dua metode, yakni daring dan luring. Sesuai SK Kemendikbud nomor 1 tahun 2021 dan Perbup Sukabumi nomor 39 tahun 2021, ada empat jalur sistem PPDB. Yakni, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.