KAB. BANDUNG || bedanews.com — Kadisdik Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin, Jum’at 6 Juni 2025, usai melaksanakan Solat Idul Adha di Masjid Al Fathu, mengatakan, dengan adanya perubahan zonasi menjadi domisili ia merasa optimis akses pelayanan dan kualitas pendidikan yang merata dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Ia menambahkan, SPMB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tata cara penerimaan murid baru secara adil, transparan, dan akuntabel.
“Sekarang kita akan mengimplementasikan SPMB dengan harapan besar semua warga atau siswa Kabupaten Bandung bisa mendapakan pendidikan yang layak dan berkualitas” katanya.
Dengan sistem domilisi yang akan diberlakukan, lanjut Kadisdik Enjang, penerimaan siswa di sekolah-sekolah akan merata, sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945, semua warga Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.