Dalam surat rekomendasi dengan Nomor 400/763/IS/KPID-JABAR/V/2019, Ketua KPID
Jabar, Dedeh Fardiah memberikan sanksi pemberhentian program terhadap tayangan
iklan tersebut.
“Sanksi ini diharapkan dicatat sebagai bagian dari pertimbangan KPI Pusat
dan KPID Jabar dalam memberikan rekomendasi kelayakan untuk proses perpanjangan
izin penyelenggaraan penyiaran,” tulisnya.
Kontroversi iklan berdurasi 30 detik tersebut terletak pada konten yang
ditayangkan. Berlatar di sekolah, iklan tersebut menampilkan seorang guru yang
sedang mengajar di kelas. Diceritakan berwatak tegas, guru tersebut tak segan
menghukum siswa yang tidak mengikuti pelajaran dengan baik.
Saat sang guru sedang menerangkan di depan kelas, seorang siswa datang
terlambat. Alih-alih menindak tegas siswa tersebut, sikap sang guru malah
melunak.









