Dijelaskannya, ada tiga kriteria CKS yang segera menjadi kepala sekolah. Pertama, mendahulukan umur agar tidak melewati masa purnabakti. Kedua, jika ada kekosongan kepala sekolah di sekolah penggerak maka penggantinya adalah guru penggerak yang menjadi CKS.
Ketiga, dilihat berdasarkan prestasi melalui peer review dan SIAP Jabar. “Isi peer review dan SIAP Jabar dengan benar dan selengkap-lengkapnya,” imbau Kadisdik.
Kadisdik mengingatkan agar para Calon kepala Sekolah tidak mengedepankan persepsi, “Harapan saya, bapak/ibu semua tetap kompak dan tidak mengedepankan persepsi. Sebab, regulasi pelantikan kepala sekolah sudah dibuat by data,” tegas Kadisdik.
Kegiatan pembinaan Studi Lapangan Bimtek Calon Kepala Sekolah (CKS) Berintegritas tersebut dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Atas I Made Supriatna, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Awan Suparwana serta Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Otin Martini.













