Di jalur yang sama, proyek juga dikerjakan oleh PT. TMPP senilai Rp.470.021.053,08,- dan Rp.428.969.578,92,- serta Rp.2.139.602.649,24,-. Selain itu, terdapat pula proyek yang dilaksanakan PT. MWT dengan nilai Rp.97.420.058,36,-.
Menurut BEM NU Sukabumi Raya, dari total nilai proyek tersebut terlihat mencolok adanya dugaan praktik “REKANAN KUKUTAN”. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (red-BPK), ditemukan kelebihan pembayaran kepada salah satu rekanan, yakni PT. TMPP, sebentar lebih dari Rp.27.000.000,-. Namun, hal tersebut dinilai tidak pernah dipersoalkan secara serius oleh pimpinan DBMPR.
Ironisnya, ungkap para mahasiswa pada awak media, perusahaan yang hasil pekerjaannya dinilai tidak berkualitas dan seharusnya masuk daftar hitam (red-Blacklis), justru kembali mendapatkan proyek pekerjaan pada tahun 2025.










