Yang lain diatur juga dalam Perki adalah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Jadi semua digitalisasi dokumen harus benar-benar dikerjakan Pemerintah Daerah agar informasi atau dokumentasi yang diminta oleh masyarakat itu disimpan dengan baik di dalam digital,” ujarnya.
Selanjutnya tentang Satu Data Indonesia, ini juga merupakan kolaborasi dari Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. “Dimana nantinya semua produk yang berhubungan dengan SPBE, Keterbukaan Informasi Publik rumah besarnya ada di Satu Data. Setelah adanya unsur SPBE maupun Satu Data ini menjadi bagian dari PPID, tentunya menjadi tantangan sendiri untuk kedepannya agar tampilan atau layanan yang ada di PPID bisa lebih lengkap sehingga apapun yang diminta masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan dapat terpenuhi dengan baik,” tambahnya.










