Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Endah Cahyarini menyampaikan, untuk pemeringkatan PPID tahun 2022 ini sudah berganti orientasi dengan monitoring dan evaluasi, sehingga tidak ada pemeringkatan secara perengkingan.
“Yang terpenting adalah Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah itu mencoba untuk mengikuti aturan yang ada dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 agar semua Kabupaten/Kota itu menjadi Kabupaten yang informatif,” kata Endah.
Ada beberapa perubahan di dalam aturan yang ada dalam Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar pelayanan informasi publik, diantaranya untuk layanan PPID harus menghormati/ramah disabilitas.
“Kami dari PPID Kabupaten Demak menyediakan sarana prasarana penunjang agar para disabilitas yang akan mengajukan permohonan informasi bisa kita layani dengan baik. Baik itu melalui website maupun bertemu langsung di sekretariat PPID Kabupaten Demak,” jelasnya.










