• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kabid Pusdaltan Shinta, Kelas Kebun Merupakan Kewenanga Distan

Kabid Pusdaltan Shinta, Kelas Kebun Merupakan Kewenanga Distan

Ki Agus by Ki Agus
26 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Untuk menentukan kelas kebun sebagai salah satu syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU), dikatakan Kabid Pusdaltan (Pelayanan Usaha dan Pengendalalian Bencana Pertanian), bahwa Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dikatakan Shinta Siti Habsyoh, Jum’at 26 Juli 2024, itu merupakan kewenangan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung untuk mengeluarkan kelas kebun.

Tahun 2024 ini, Shinta menambahkan, Distan sedang melakukan PUP ke PTPN dan kebun swasta yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, tapi masih proses belum keluar hasil penilaian kelas kebunnya.

Perlu juga diketahui, disebutkan Shinta, PUP menjadi salah satu upaya pembinaan unit usaha perkebunan menuju kegiatan usaha yang berkelanjutan, juga merupakan implementasi dari Permentan No 98 Tahun 2013 tentang pedoman Peizinan usaha Perkebunan.

“Tujuannya, pengukuran kinerja usaha perkebunan, kepatuhan dan mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya d Soreang.

BeritaTerkait

Menjaga Paru-Paru Kota, Acara Susur Alam di Situ Cibeureum Jadi Momentum Selamatkan Alam Tamansari

1 Februari 2026

Dari Dapur Lapangan hingga Posko, Bekangdam III/Siliwangi Dukung Pengungsi Longsor Cisarua

31 Januari 2026

Untuk tahap operasionalnya dilaksanakan penilaian setiap 3 tahun sekali, sedangkan untuk tahap pembangunan penilaian usaha perkebunan dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.

Sementara tahun 2024 ini, ia menjelaskan, adalah jadwal kegiatan PUP di perkebunan teh besar swasta maupun milik negara di Kabupaten Bandung dan Perkebunan Teh Kertamanah merupakan salah satu PTPN yang akan dinilai.

“Sehubungan hal tersebut tim PUP dari Bidang Pusdaltan melakukan perjalan dinas untuk melakukan kegiatan PUP ke Perkebunan Teh Kertamanah,” ujarnya.

Landasan Hukum PUP antara lain, Undang-undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2009 tentang Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan, Permentan No 98 Tahun 2013 tentang pedoman Peizinan usaha Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 Perizinan Usaha Perkebunan tentang Pedoman, dan Peraturan daerah No 7 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Perkebunan.

Alhamdulillah ia menyampaikan rasa syukur, selama menjabat di Distan tidak pernah ada kendala masalah HGU. Semua berjalan kondusif sesuai dengan harapan.***

Previous Post

Faisal Haris Optimis Raih Kepercayaan di Tengah Persaingan Sengit Pilwalkot Bandung

Next Post

Komunikasi Sosial TNI Dengan Komponen Pemerintah di Wilayah Kaltim

Related Posts

Headline

Menjaga Paru-Paru Kota, Acara Susur Alam di Situ Cibeureum Jadi Momentum Selamatkan Alam Tamansari

1 Februari 2026
TNI-POLRI

Dari Dapur Lapangan hingga Posko, Bekangdam III/Siliwangi Dukung Pengungsi Longsor Cisarua

31 Januari 2026
TNI-POLRI

Lanal Simeulue Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama Untuk Prajurit Yonif IX Marinir

31 Januari 2026
TNI-POLRI

Lanal Sabang Gelar Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M

31 Januari 2026
TNI-POLRI

Lanal Sabang Gelar Sholat Ghaib, Zikir, dan Doa Bersama Untuk Korban Longsor di Bandung Barat

31 Januari 2026
TNI-POLRI

PPAL Pusat Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Oleh Wamenkum RI

31 Januari 2026
Next Post

Komunikasi Sosial TNI Dengan Komponen Pemerintah di Wilayah Kaltim

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021