Tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD. Jika muncul penetapan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini berarti sudah tidak ada lagi dana APBN atau APBD yang di alokasikan untuk menggaji para tenaga honorer.
Pegawai pemerintahan dalam sistem islam, tidak ada yang berbeda statusnya apakah PNS, PPPK atau honorer, semua sama sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Yang berada di bawah Departemen mashlahah untuk menjalankan berbagai urusan negara dalam bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, ketenagakerjaan, transportasi, jalan, pencetakan uang, kewarganegaraan dan sebagainya.
Siapapun yang memiliki kewarganegaraan daulah islam dan memenuhi kualifikasinya, baik laki-laki ataupun perempuan, muslim ataupun non muslim mereka dapat menjadi pegawai pemerintahan di setiap unit yang ada. Ketentuan ini di ambil dari hukum kepegawaian (ijaroh), karena itu negara boleh mempekerjakan pegawai secara mutlak baik muslim maupun non muslim. Adapun gaji mereka dialokasikan melalui APBN daulah di pos kemaslahatan negara yang bersumber dari pos fa’i dan kharaj.