Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. (Kontan.co.id/26/01/2022)
Ini berarti ada kemungkinan tidak semua tenaga honorer akan di angkat menjadi PNS ketika mengikuti proses seleksi sebab tidak termasuk kategori yang di prioritaskan.
Padahal dengan menjadi tenaga honorer itulah mereka mendapat penghasilan, ketika penetapan penghapusan tenaga honorer di cetuskan, wajar jika para tenaga honorer menjadi resah, sebab akan menghilangkan pekerjaan yang mereka miliki saat ini. Dan ini otomatis menambah deretan panjang angka pengangguran di negeri ini.