Dulu pegawai honorer adalah salah satu posisi yang sangat diminati. Sebab dengan menjadi tenaga honorer, maka bisa diangkat menjadi PNS. Namun kata honorer saat ini menjadi kata horor bagi para tenaga honorer, sebab ada penetapan penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai tahun 2023.
Penghapusan honorer itu berawal dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut honorer. Sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer. Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang sudah ada dan bekerja hari ini. Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.