Merespon tantangan tersebut Rika kembali menyampaikan kepada peserta konfrensi langkah-langkah penting yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia yang antara lain adalah pembangunan 3 lapas baru pada tahun ini di Pulau Nusakambangan. pemeberian hak bersyarat seperti Remisi, Pembebasan Bersyarat Cuti Bersyarat dan telah dilegalisasikan Undang – Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Undang-Undang No. 1 Tahun 22023 tentang KUHP.
“Pada KUHP yang baru terdapat putusan pidana non penjara seperti Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial yang akan mendukung peningkatan kualitas pembinaan warga binaan dan tentunya mengurangi tingkat hunian di dalam lapas dan rutan,” jelas Rika lagi.
Pada konferensi tersebut juga, Rika menyampaikan Pengembangan Tekhnologi Informasi Pemasyarakatan, optimalisasi Griya Abhipraya sebagai rumah harapan bagi klien Pemasyarakatan, Penanganan warga binaan Narkotika berdasarkan kategori dan pengembangan komunikasi untuk mengedukasi dan mengajak partisipasi masyarakat dalam proses Pemasyarakatan.