Disampaikan Untung, Diklat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan peserta dalam melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan tugas pokok dan fungsi di lapangan.
“Ekspektasi masyarakat terhadap kinerja penegak hukum sangat tinggi, hal tersebut harus dijawab dengan tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak saja Profesional, tetapi harus memiliki kemampuan yang handal dan Integritas,” jelas Untung.
Menurutnya, dengan tersedianya SDM yang handal dan memiliki Kompetensi, akan berdampak pada membaiknya kinerja Institusi dalam mempercepat terwujudnya kepercayaan public (Public Trust).
Untung berharap, dengan selesainya Diklat Auditor dan Pengelolaan Barang dan Jasa dapat meningkatkan kompetensi peserta, agar memahami proses Pengadaan barang dan Jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa.Sementara Diklat Auditor, untuk dapat meningkatkan kemampuan dan penguasaan aparat Kejaksaan dalam melaksanakan Internal Audit untuk keperluan penangan perkara maupun keperluan pengawasan Internal. (Red)













