• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kababinkum TNI : 11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2024 » Halaman 2

Kababinkum TNI : 11 Larangan Bagi Prajurit TNI Pada Pemilu 2024

kris by kris
18 September 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada kesempatan itu Kababinkum TNI menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu. “Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI, “ sambungnya

Kababinkum menekankan 11 point larangan bagi prajurit TNI yang harus di pedomani dalam pemilu 2024 yaitu :
1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;
3) Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5) Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;
6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;
7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan;
8) Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9) Terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;
11) Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

BeritaTerkait

Antusias masyarakat terima sosialisasi program makan bergizi gratis

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Sumberejo Bengkulu 

29 Oktober 2025

Jenderal Agus Bersama Bupati Semarang Kumpulkan Camat, Hamong Projo dan OPD

29 Oktober 2025
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

ASN itu Pelayan Masyarakat, Saimon siap Berikan Layanan Terbaik

Next Post

Panglima TNI Mendampingi Presiden Joko Widodo Hadiri Munas dan Konbes NU 2023 di Ponpes Al-Hamid

Related Posts

Antusias masyarakat terima sosialisasi program makan bergizi gratis
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Sumberejo Bengkulu 

29 Oktober 2025
TNI-POLRI

Jenderal Agus Bersama Bupati Semarang Kumpulkan Camat, Hamong Projo dan OPD

29 Oktober 2025
News

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial Menyeluruh

29 Oktober 2025
News

Perkuat Kolaborasi, Menkeu Purbaya Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Menhut

29 Oktober 2025
Hukum

Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI

29 Oktober 2025
TNI-POLRI

Semangat Muda, Energi Bangsa, Kodaeral X Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-97

29 Oktober 2025
Next Post

Panglima TNI Mendampingi Presiden Joko Widodo Hadiri Munas dan Konbes NU 2023 di Ponpes Al-Hamid

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021