• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JWI Sukabumi Raya Menghimbau PT. Panyinangan/PT DSN Tbk, Taat Hukum

JWI Sukabumi Raya Menghimbau PT. Panyinangan/PT DSN Tbk, Taat Hukum

Asep Budi by Asep Budi
18 Desember 2025
in Politik, Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI || Bedanews.com – Tidak ada pihak manapun Indonesia ini yang boleh melanggar hukum, terlepas siapapun juga itu. Karena hukum di tegakkan untuk adanya keadilan, khususnya untuk bangsa Indonesia.

Terkait dengan banyaknya bencana yang ada khususnya di Kabupaten Sukabumi karena semua pihak sudah tidak lagi menghargai hukum dan lingkungan, salah satu contohnya, ekosistem yang di ruksak karena kepentingan ekonomi dan bisnis dan tatakelola lingkungan yang amburadul yang akhirnya terjadilah bencana alam.

Apakah kita akan membiarkan ini terus terjadi? Kita tidak mengharapkan bencana yang lebih parah terjadi kepada anak dan cucu-cucu kita.

Mengacu kepada kepedulian dan keprihatinan yang tinggi terhadap lingkungan dan ke adaan yang ada, DPD JWI (Jajaran Wartawan Indonesia) Sukabumi Raya menyampaikan surat himbauan kepada PT. Payinangan/PT. DSN Tbk yang beralamat di Desa Cikidang, Kec. Cikidang, Kab. Sukabumi untuk mempertanyakan fungsi lahan dari karet ke pisang yang jelas itu semua bisa merusak ekosites dan ekologi, karena fungsi pohon pisang adalah tanaman jangka pendek yang harusnya tidak di tanam di dataran tinggi karena akan menimbulkan banjir kerusakan lingkungan, sehingga merugikan masyarakat.

BeritaTerkait

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

13 Januari 2026

Kadis Bina Marga Diduga Kabur Note? Saat BEM NU Demo

13 Januari 2026

Lutfi Yahya, selaku Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, meminta kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang alih fungsi lahan tersebut. Dimana rencana PT. DSN yang akan melakukan alih fungsi lahan di bantar gadung yang perkebunan karet linggamanik, diharap di hentikan karena alih fungsi lahan merusak ekosistem.

“Kami dan pemeritah akan merekontruksi alam demi menyelamatkan massa depan daerah kita dan anak cucu kita dari bencana akibat alih fungsi lahan yang merusak ekosistem,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Lutfi Yahya juga menyampaikan, agar perusahaan Panyinangan yang di akui sisi oleh PT. DSN taat akan hukum untuk dapat memberikan plasma tempat sebanyak 20 persen dari total luas lahan HGU, sesuai dengan UUD 45 tentang kesejahteraan masyarakat Indonesia serta Perpres juga UUD reforma agraria.

“Karena berdasarkan data dan keterangan dari masyarkat dan muspika setempat bahwa, plasma yang di berikan kepada masyarakat hanya 17 hektar, yang seharusnya 38 hektar dari luas HGU 190 hektar, yang berada di Kecamatan Cikidang,” tambahnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, bilamana ada perusahaan yang tidak memberikan plasma kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku, maka harus di cabut HGU-nya sebagaimana tertuang dalam sangsi.

*Dasar Hukum Utama*

Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 33 ayat (3) tentang penguasaan sumber daya alam (termasuk tanah) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Landasan hukum fundamental agraria nasional.

Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria: Peraturan terbaru yang menjada acuan utama saat ini, mencakup mekanisme percepatan, penyelesaian konflik.

“Sesuai dengan amanat Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kami akan mendorong dan mendukung dalam upaya kebaikan demi menyelamatkan alam dari kerusakan memininallisir bencana di massa depan,” pungkasnya. (Agus T).

Previous Post

Polres Demak Siagakan 269 Personel, Amankan Natal dan Tahun Baru

Next Post

Polres Kapuas Musnahkan 1.107 Gram, Selamatkan 5.535 Jiwa

Related Posts

Ragam

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

13 Januari 2026
Ragam

Kadis Bina Marga Diduga Kabur Note? Saat BEM NU Demo

13 Januari 2026
Edukasi

Penurunan Kuota Binaan dan Rencana Alih Fungsi Lahan PSBR Ciganjeng Jadi Sorotan DPRD

13 Januari 2026
Ustad AMUH saat memberikan Tausiah Hikmah Isra Miraj  di Mesjid Alqodiriyah Cibeureum RW 17/dok.istimewa
Edukasi

Ustadz AMUH Paparkan Hikmah dan Refleksi Isra Miraj: Istiqomah Menjaga Hidayah

13 Januari 2026
News

Kepala KUA Cimahi Selatan Pimpin Gerakan GEBER MASJID di Masjid Baiturrohman 

13 Januari 2026
Ragam

Ketua Umum PBMI Temui Menpora, Bahas Program Muaythai 2026

13 Januari 2026
Next Post

Polres Kapuas Musnahkan 1.107 Gram, Selamatkan 5.535 Jiwa

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021