SUKABUMI || Bedanews.com – Tidak ada pihak manapun Indonesia ini yang boleh melanggar hukum, terlepas siapapun juga itu. Karena hukum di tegakkan untuk adanya keadilan, khususnya untuk bangsa Indonesia.
Terkait dengan banyaknya bencana yang ada khususnya di Kabupaten Sukabumi karena semua pihak sudah tidak lagi menghargai hukum dan lingkungan, salah satu contohnya, ekosistem yang di ruksak karena kepentingan ekonomi dan bisnis dan tatakelola lingkungan yang amburadul yang akhirnya terjadilah bencana alam.
Apakah kita akan membiarkan ini terus terjadi? Kita tidak mengharapkan bencana yang lebih parah terjadi kepada anak dan cucu-cucu kita.
Mengacu kepada kepedulian dan keprihatinan yang tinggi terhadap lingkungan dan ke adaan yang ada, DPD JWI (Jajaran Wartawan Indonesia) Sukabumi Raya menyampaikan surat himbauan kepada PT. Payinangan/PT. DSN Tbk yang beralamat di Desa Cikidang, Kec. Cikidang, Kab. Sukabumi untuk mempertanyakan fungsi lahan dari karet ke pisang yang jelas itu semua bisa merusak ekosites dan ekologi, karena fungsi pohon pisang adalah tanaman jangka pendek yang harusnya tidak di tanam di dataran tinggi karena akan menimbulkan banjir kerusakan lingkungan, sehingga merugikan masyarakat.
Lutfi Yahya, selaku Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, meminta kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang alih fungsi lahan tersebut. Dimana rencana PT. DSN yang akan melakukan alih fungsi lahan di bantar gadung yang perkebunan karet linggamanik, diharap di hentikan karena alih fungsi lahan merusak ekosistem.
“Kami dan pemeritah akan merekontruksi alam demi menyelamatkan massa depan daerah kita dan anak cucu kita dari bencana akibat alih fungsi lahan yang merusak ekosistem,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lutfi Yahya juga menyampaikan, agar perusahaan Panyinangan yang di akui sisi oleh PT. DSN taat akan hukum untuk dapat memberikan plasma tempat sebanyak 20 persen dari total luas lahan HGU, sesuai dengan UUD 45 tentang kesejahteraan masyarakat Indonesia serta Perpres juga UUD reforma agraria.
“Karena berdasarkan data dan keterangan dari masyarkat dan muspika setempat bahwa, plasma yang di berikan kepada masyarakat hanya 17 hektar, yang seharusnya 38 hektar dari luas HGU 190 hektar, yang berada di Kecamatan Cikidang,” tambahnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, bilamana ada perusahaan yang tidak memberikan plasma kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku, maka harus di cabut HGU-nya sebagaimana tertuang dalam sangsi.
*Dasar Hukum Utama*
Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 33 ayat (3) tentang penguasaan sumber daya alam (termasuk tanah) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Landasan hukum fundamental agraria nasional.
Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria: Peraturan terbaru yang menjada acuan utama saat ini, mencakup mekanisme percepatan, penyelesaian konflik.
“Sesuai dengan amanat Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kami akan mendorong dan mendukung dalam upaya kebaikan demi menyelamatkan alam dari kerusakan memininallisir bencana di massa depan,” pungkasnya. (Agus T).











