Kata Dia, tokoh agama dilingkungan adalah panutan masyarakat. Apabila terjadi konflik tentu masyarakat itu sendiri yang rugi, karena pada prinsipnya manusia adalah makhluk sosial, saling menghargai satu sama lain.
“Apabila ada informasi di media sosial agar dicek dulu kebenarannya. Bijaklah ber-medsos. Jangan menyebarkan berita bohong atau hoax sebab bisa dipidana dengan Undang-Undang ITE,” kata Zain.
Satu hal yang penting disampaikannya lagi bahwa, tempat ibadah dilarang digunakan sebagai sarana politik praktis. Di masjid-masjid DKM harus berani menolak apabila ada tim sukses maupun relawan calon peserta politik hendak berkampanye.
“Kami meminta kepada para tokoh agama, alim ulama dan tokoh masyarakat serta para jamaah yang hadir untuk dapat membantu Polisi menjaga situasi kamtibmas selalu kondusif,” ujarnya.