Mendengar keluhan warga, Kapolsek menjelaskan bahwa, Debt collector adalah orang-orang yang ditugaskan oleh pihak leasing, awalnya adanya transaksi fidusia, ketika ada transaksi fidusia pihak perusahaan harus mendaftarkan sertifikat fidusia ke Kementerian Hukum dan Ham.
“Apabila Debt Collector akan melakukan penyitaan, itu wajib membawa sertifikat Fidusia, dengan adanya sertifikat Fidusia bisa melakukan penyitaan langsung, ketika tidak bawa itu hanya main tarik tanpa dasar, itu ilegal,” jelas AKP Deden.
“Itu bisa dilaporkan, bisa dikenakan pasal perampasan,” imbuh AKP Deden.
Di akhir acara, Kapolsek berharap, melalui program “Jum’at Curhat” bersama masyarakat, Polri bisa mendapatkan berbagai informasi terkait masalah pelayanan kepolisian, pengaduan kriminalitas, bencana, Laka lantas, hingga informasi seputar tugas-tugas kepolisian di tengah tengah masyarakat. (Bah Iwan/Agus Teguh).













