Kota Tangerang – bedanews.com – Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial MZF (22) karena menjual obat keras daftar G jenis tramadol HCL, MF dan DMP. dengan modus toko kosmetik.
Tersangka diamankan di Toko kosmetik Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan membuka toko kosmetik. Namun tersangka menjual obat keras daftar G jenis tramadol.
“Informasi didapatkan masyarakat, Aksi tersangka sudah sangat meresahkan. Sebab, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus berjualan kosmetik, penangkapan dilakukan melalui penyelidikan observasi dan kemudian mendatangi TKP,” katanya, Sabtu (21/1/2023).