“Saya tidak terima atas pembatalan transaksi tanah tersebut karena kita sudah sepakat jual beli, dan juga letak tanah tersebut bersebelahan dengan panti kami” ujar Ester
Sementara itu kuasa hukum tergugat Bobby Herlambang Siregar, SH pembatalan tersebut dinilai tidak mendasar.
“Penyerahan sertipikat itu kepada Marbun tanpa sepengetahuan Ester, padahal transaksi itu sah karena sudah terjadi transaksi namun belum dibuat AJB” ujar Bobby.
Page 3 of 3