Kemudian Ester menstransfer uang sejumlah Rp. 540 juta dan sisanya Rp. 25 juta untuk membayar notaris dan pajak kemudian Marbun menyerahkan sertipikat kepada Ester.
Setelah transaksi jual beli tersebut, Ester dan Marbun bersama sama mendatangi notaris Nurhayati Samperura, SH di komplek Sumber Sari Indah dengan maksud untuk mengurus pembuatan akte jual beli (AJB), namun sekitar 1 bulan kemudian Marbun membatalkan transaksi dan mengambil sertipikat tersebut di notaris
Selang setahun Notaris Nurhayati menelpon Ester mengabari bahwa tanah tersebut harganya naik menjadi 1,5 juta/m2.
Tawaran itu disetujui Ester karena saat itu Ester membutuhkan tanah tersebut, namun Marbun kembali menelpon Ester dan mengatakan bahwa tanah tersebut 1,8 juta/m2.
Beberapa tahun kemudian Marbun menawarkan tanah tersebut naik lagi menjadi 3 juta/m2. Karena tidak ada kesepakatan, maka Marbun menggugat Ester ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan kerugian materil sebesar 5,8 milyar.