Bandung, BEDAnews – Sidang gugatan atas batalnya transaksi jual beli tanah berlangsung alot, penjual membatalkan jual beli tanah, padahal uang sebesar Rp. 540 juta telah diterimanya.
Sidang dengan agenda sakai ahli digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Selasa 16/03/2021
Dalam kesaksiannya Rima Komariah, SH mengatakan secara hukum jual beli tersebut sudah sah, karena sudah ada kesepakatan harga tanah. Selain itu penjual juga sudah menstransfer sejumlah uang.
Kasus ini berawal pada bulan Agustus 2012 dimana saat itu Hwa Soo Kim alias Ester menemui Marbun dan menawar tanahnya seharga 900.000/m2, namun saat itu tidak ada kesepakatan.
Selang beberapa hari kemudian Marbun menelpon Ester dan menawarkan tanahnya 1 juta/m2, setelah terjadi kesepakatan dilanjutkan dengan transaksi jual beli antara Marbun selaku penjual dengan Ester selaku pembeli.