Sedangkan Saksi N (65 Th) pekerjaan Wiraswasta mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya pernah memberikan kuasa kepada H. Dani Bahdani masalah tanah orang tuanya yang bernama Naim bin Tepon yang terletak di daerah Kali Manggis yang luasnya sekitar 1.554 Meter. “Sebelum memberikan kuasa sama pengacara, kami pernah kumpul-kumpul di rumah Udin bersama warga yang lainnya untuk membicarakan masalah tanah yang rencananya mau digugat melalui pengacara H. Dani Bahdani. Saya diminta KTP saja, karena saya tidak memegang surat tanah apapun, tidak lama kemudian saya pernah didatangi 2 (dua) orang Polisi untuk dimintai keterangan dan saya tanda tangan,” ungkapnya.