Saksi H (75 Th) pekerjaan Wiraswasta dalam keterangan kepada Majelis Hakim mengatakan bahwa, tahun 1996 tanah peninggalan orang tuanya yang berada di Jatikarya dengan luas 1.762 Meter pernah digusur oleh Hankam termasuk tanah tetangganya. Kemudian saudara dari Saksi yang bernama Hajah Niah, Inniah, Hammed, dan Masim mengajukan gugatan tanah tersebut. “Sebelum menggugat kami beberapa kali kumpul di rumah Pak Sama’an yang waktu itu dikuasakan kepada H. Dani Bahdani dengan menyerahkan girik. Saat itu adek saya Masim yang menyerahkannya, tapi sampai sekarang hasilnya tidak tahu dan surat giriknya tidak pernah saya lihat,” ucapnya.
Selanjutnya Saksi IB (69 Th) pekerjaan Pedagang dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim dibantu putranya karena yang bersangkutan menggunakan bahasa Sunda. Dalam keterangannya Saksi menjelaskan dulu pernah punya tanah di Rawa Badak dan pernah dijual sama Haji Anin mantan Lurah dan lupa berapa nilai uangnya saat ditanya Majelis Hakim.“Saya lupa dan tidak tahu pernah atau tidak memberikan kuasa terkait gugatan tanah,” jelasnya.