Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dsn Politik))
JAKARTA || Bedanews.com – Judul artikel ini diambil dari salah satu narasi dari sebuah media online lumayan terkemuka, dengan isinya menyatakan bahwa, “Jokowi tidak tahu menahu, walau pemberitaan dari berbagai media online lainnya, termasuk dinyatakan oleh sumber dari Kejagung RI bahwa kasus kejahatan oplosan pertamax dan pertalite terjadi pada 2015 sampai 2018”. Sehingga catatan hukum nya saat Jokowi berkuasa.
Namun prediksi publik disebabkan berdasarkan data dan fakta empirik, bahwa Jokowi adalah pembohong besar (King of lip service), termasuk diantaranya terduga publik pengguna ijasah palsu dari UGM.
Maka pertanyaan logika hukumnya berdasarkan presumption of facti (empirik) dan presumption of innocence, beranikah Jaksa Agung perintahkan Penuntut umumnya periksa Jokowi?