Sehingga Roy Cs dan TPUA selayaknya dituntut sekedar delik culfa lata bahkan culfa levis, yakni jenis unsur kelalaian yang teringan. Oleh sebab delik aduan absolut dan kesalahan atau kelalaian diawali oleh Jokowi sendiri, maka ideal case close melalui restoratif justice.
Jika terus berlanjut proses hukum model stagnasi dengan back ground politik kekuasaan seperti saat ini, jujur 12 orang terlapor *_termasuk Pengamat (jurnalis dan advokat) didasari beberapa temuan hukum, tetap meyakini ijazah S 1 Jokowi dari UGM adalah palsu, noktah !_* walau Rektor UGM Prof Ova ‘berteriak’ berkali-kali dihadapan umat media, “meyakini Ijazah Jokowi asli.”
Dan terpenting problematika bangsa dan negara ini harus menunjukan recovery di era Kabinet Merah Putih/KMP agar terhapus ciri sejarah penegakan hukum Jokowi yang buruk (poor law enforcement) atau dengan kata lain:











