1. Seluruh eks mahasiswa dan dosen yang masih ada dari fakultas kehutanan UGM periode tahun 1980-1985,
2. Album wisuda alumni 1985 lintas fakultas,
3. Sertifikasi KKN dan skripsi alumni Fakultas Kehutanan 1985,
4. Ijazah asli dan sertifikasi KKN dan skripsi dan sampaikan hasilnya ke publik secara transparansi,
5. Uji labkrim forensik digital terhadap ijazah asli dan sertifikasi KKN dan skripsi dengan pola transparansi yang melibatkan beberapa Pakar dibidang forensik digital yang bersertifikat.
Maka kesemua hasil proses hukum dari poin 1 sampai dengan poin 5 hasilnya akan menentukan apakah Roy Cs atau Jokowi yang bakal menjadi Tersangka. Namun apapun pasal ynag mau dikenakan terhadap Roy Cs. dan atau Anggota TPUA Cs dan tuntutannya harus seringan-ringannya, apa sebab ? Karena segala tuduhan publik berawal dari Jokowi yang blunder dalam menyikapi asas good governance khususnya melanggar asas keterbukaan.











