Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Oleh sebab kesemua ini berawal dari tuduhan publik yang sudah menyita perhatian umum bahkan dunia internasional, telah terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jokowi seorang Presiden RI (ke 7), terkait Pemalsuan CV (Curiculum vitae) atau Pemalsuan Riwayat Hidup atau Memberikan Keterangan Palsu Kepada Petugas Negara atau kepada pihak aparatur yang berwenang dan kini sosoknya masih berlanjut menjabat sebagai pejabat publik penyelenggara negara di BUMN PT. DANANTARA.
Oleh sebab memberi Keterangan Palsu menurut sistim konstitusi adalah peristiwa pelanggaran hukum dan sistim konstitusi tegas mengatakan bahwa RI adalah negara hukum, oleh karenanya wajib melalui proses hukum secara keterbukaan dan prosesnya juga harus merujuk standarisasi sistim hukum (due process dan equal) sesuai KUHAP/Kitab Hukum Acara Pidana atau UU. RI Nomor 8 Tahun 1981Jo. Perkappolri yang penyelidikan dan penyidikannya dilakukan oleh Anggota Polri, melalui klarifikasi – verifikasi dan investigasi:











