Maka Penguasa baru RI 1 ke-8, Prabowo Subianto tidak pantas dan tidak berlaku adil/justice (gerechtigheid), jika Jokowi bekas presiden ke 7 setelah lengser keprabon yang nyata demagog (perusuh), karena terbukti attitude yang Ia tampilkan realistis berupa bad leadership behavior, Jokowi melulu inkonstitusional dengan perilaku mirip kebijakan meniru sistem monarki atau primordial, serta sengaja melahirkan tumpang tindih (sejarah) hukum. Maka Jokowi verboden/forbidden untuk diberi gelar penghormatan atau tanda jasa atau reward apapun selain demi menjaga fungsi kepastian hukum (legality/rechtmatigheid), juga menghindari Prabowo Subianto terlibat cacat sejarah hukum. ****
Referensi berita.











