B. Pertanggungjawaban Karma Moralitas Politik dan Hukum:
1. *_Delik/ tindak kriminal Jokowi yang secara berencana (dolus) telah menipu seluruh bangsa ini tanpa terkecuali selama belasan tahun dan terbukti juga telah memakan korban orang lain dipenjara, dugaan publik terhadap delik ini berupa tuduhan yang pernah muncul beberapa kali upaya litigasi keperdataan via ranah peradilan, “Jokowi menggunakan Ijasah Palsu” dan kategorial-nya perilaku tuduhan ini merupakan unsur-unsur delik, serta melibatkan penyertanya/delneming Iriana (istri Jokowi) dan Idayati (adik Jokowi istri Alm. Mulyono dan saat ini Istri dari eks Ketua MK Anwar Usman) dengan modus menggunakan surat/ijasah palsu yang seolah autentik, dan delik ini merupakan dolus directus atau mensrea atau sengaja dan berencana dilakukan oleh Jokowi untuk mendaftar sebagai Walikota Surakarta;_*
2. *_Kematian 894 petugas KPPS saat pelaksanaan pilpres 2019;_*
3. *_Obstruksi terhadap lembaga aparatur negara di bidang law enforcement dalam banyak kasus korupsi, gratifikasi, money laundry dan nepotisme;_*
4. *_Unlawful killing 6 Orang Korban di Tol KM. 50;_*
5. Dan lain-lain berbagai tindak pidana berlapis berupa concursus realis dan idealis (gabungan perbuatan tindak pidana dari beberapa perkara pidana yang terpisah dan dalam satu rangkaian perbuatan).











