3. Andai Gibran tidak hadir dan ternyata hanya mengirim surat berhalangan tanpa mengundurkan diri, maka Presiden Prabowo Subianto, setelah acara pelantikan sesuai hukum Ketatanegaraan tetap sah dan konstitusional akan memimpin negara ini dan paling lama 6 Bulan MPR RI akan melantik pasangan Wapres, bisa jadi dari kader PDIP atau sosok independen yang jatidirinya mumpuni dan mendapat legitimasi pengakuan dari berbagai komponen anak bangsa dari lintas ilmu dan lintas SARA.
Pastinya paska pelantikan Prabowo Presiden, terhadap Jokowi dan keluarganya bakal menjadi bulan-bulanan “diskursus politik publik” yang akan menghakiminya melalui berbagai pola tekanan politik dan hukum (political and legal pressure), termasuk berbagai hujatan, cacian serta sumpah serapah yang menyakitkan ulu hati dari berbagai kelompok masyarakat di sepanjang masa jabatan presiden Prabowo Subianto. Jokowi yang lemah bagai cacing tanah, akan lunglai serta ditinggalkan, Jokowi mungkin sepanjang sisa hidupnya akan didera berbagai *KARMA DISKRESI POLITIK & HUKUM* oleh banyaknya tuduhan kriminal, termasuk diantaranya yang utama dan cukup serius sehingga mesti diproses hukum sesuai rule of law, berupa,











