Entah dengan menggunakan sistim hukum yang model apa atau kah sekedar strategi politis dengan pola tetap tidak menyimpang daripada UUD. 1945. Dengan catatan sistem hukum merupakan HAM bagi setiap WNI. Jika menghendaki dan menyatakan mundur dari jabatan apapun yang Ia (dirinya) emban.
Prediksi penulis, jika ada strategi hukumnya untuk tidak melantik Gibran, kemungkinan melalui pola:
A. Ketentuan Hukum (Politik) Ketatanegaraan:
1. Gibran tidak akan hadir, hanya ada berupa surat pernyataan pengunduran secara tetap dirinya sebagai Wapres RI, diatas kertas bermaterai 10.000 dengan alasan bukan karena kasus Fufu Fafa dan surat pernyataan dimaksud pada menit-menit terakhir akan dibacakan oleh Mensesneg pertanggal 20 Oktober 2024 dan pada acara serah terima jabatan dan pelantikan Presiden terpilih ini juga tanpa kehadiran Jokowi yang berhalangan. Surat dari Jokowi juga hanya sekedar dibacakan oleh Mensesneg, sehingga Jokowi dan Gibran (anak beranak yang malu dan “ngembek”) tidak akan menghadiri serah terima jabatan dalam acara pelantikan.











