Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Gunjingan publik terhadap kebenaran atau tidaknya Ijazah Gibran D 1 setara SLA (Sekolah Lanjutan Atas) Jo. Persyaratan menjadi Wapres Jo. UU. Tentang Pemilu, terbukti dan sepengetahuan umum (notoire feiten) sudah membuat kegaduhan saat ini di tengah kehidupan masyarakat, terlebih awalnya Gibran RR menyatakan publis, “dirinya memiliki ijazah S 1 dari sebuah perguruan tinggi diluar negeri?”
Begitu pula menyusul akun Fufu Fafa Kaskus sama-sama membuat kegaduhan, pertanyaannya publik adalah, “kenapa Bareskrim tidak bertindak cepat untuk menyelidiki”, walau jurisdiksi delik penghinaan ini berupa delik aduan, karena menyangkut harkat martabat seorang Prabowo yang pastinya sosok negarawan dan dilakukan oleh seorang anak presiden (saat delik dilakukan) serta saat ini korban berstatus Kepala Negara (RI 1) dan Pelaku Tertuduh Publik saat ini sah merupakan Wakil Kepala negara (RI 2).