Selanjutnya yang butuh menjadi catatan sejarah hukum terhadap peristiwa kunjungan TPUA ke kediaman Jokowi di Kota Solo, adalah:
1. Silaturahim TPUA berhasil karena diterima okeh Jokowi langsung dalam ruang tamu rumahnya di Kota Solo, Surakarta,
2. Agenda pelaksanan TPUA terkait klarifikasi dan atau konfirmasi bahkan mirip investigasi akibat temuan masyarakat dalam kerangka pelaksanaan Peran Serta Masyarakat sesuai perintah undang-undang yang berlaku (sistim konstitusi) adalah cukup berhasil, namun tidak utuh karena Jokowi menyampaikan klarifikasi/konfirmasinya kepada TPUA tanpa mau memperlihatkan ijazah aslinya,
3. TPUA berhasil menambah sebuah keyakinan yang bertambah besar, karena gambaran yang cukup jelas justru berhasil didapatkan yang eksplisit keluar langsung dari mulut Jokowi sendiri, yaitu dirinya mengakui sang asli ada pada dirinya, namun tidak mau memperlihatkannya “karena (kalian TPUA) sudah menuduh, namun mau memberikannya untuk memperlihatkan (Ijazah asli) asal atas dasar perintah hakim. Karena dalilnya adalah “siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan”. Selanjutnya dari diskursus atau dialog yang terjadi, antara TPUA dan Jokowi publik mendapatkan informasi yang utuh tentang keberadaan ijazah a quo in casu bangsa, ternyata ‘saat ini’ masih ada disimpan dan dikuasai oleh Jokowi sendiri,
4. Dan temuan prinsip pola pikir “lucu” versi Jokowi terhadap faktor kepemimpinan yang seharusnya role model, ternyata teori Jokowi menganut pemahaman antiklimaks (kontradiktif dari ideal), Jokowi justru mengatakan secara jelas (eksplisit), “saya bingung, kenapa hanya ijasah S1 saja diributkan, bukan S2 atau S3”.