Alasan Majelis Hakim memberikan putusan N.O atau menolak melanjutkan pemeriksaan perkara a quo karena sependapat denga eksepsi Pengacara Tergugat Presiden Jokowi (Otto Hasibuan), sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan melalui putusan sela (tussenvonnis) yang isinya menyatakan bahwa PN. Jakarta Pusat “tidak memliki kewenangan untuk mengadili a quo in casu Jokowi Ijazah palsu”.
Maka oleh karenanya gugatan belum menyentuh substansi daripada materi pokok perkara, atau otomatis agenda persidangan belum masuk kepada tahap pembuktian bagi para pihak untuk menghadirkan alat bukti, saksi-saksi dan ahli, serta tentunya juga Tergugat belum memberikan nazegelen copi Ijazah dan disandingkan dengan wujud asli Ijazah Jokowi dalam rangka memeriksa palsu atau asli nya ijazah Jokowi .