*Ancaman Jimly*
Sementara itu kutipan berita di media online yang diviralkan di berbagai medsos muncul ancaman Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa, Hakim PTUN bisa ditangkap dan dipenjara jika membatalkan putusan MK-90/Gibran tersebut.
Kemudian muncul beragam reaksi netizen, terlepas benar tidaknya Jimly berkata demikian, sehingga muncul anekdot bahwa Ketua Majelis Hakim Joko Setiono pun juga terdampak berita dan mengurungkan niatnya untuk membacakan putusan No.133/G/2024/PTUN/JKT tepat waktu.
Ancaman Jimly tersebut secara logika “common sense” ada benarnya, karena kewenangan PTUN hanya menguji objek beschikking terhadap UU, bukan membatalkan UU (putusan MK selevel dengan UU) sebagaimana kewenangan MK-RI.
Jadi tidak mungkin PTUN bisa membatalkan putusan MK-90/Gibran tersebut. Wajar kalau hakim akan terancam pidana jika melakukan putusan bersifat “ultra petita”. Tapi atas sentiment netizen terhadap pernyataan Jimly munculah reaksi emosional dan penafsiran liar dari kalangan netizen yang awam hukum seperti itu.












